Kamis, 11 November 2010

Stakeholder Malaria dan PD3I

Stakeholder dibagi menjadi 3, yaitu:
A. STAKEHOLDER UTAMA
Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek.
• Perangkat sekolah
1. Kepala Sekolah
Kepala sekolah berperan sebagai seorang yang berwenang melaksanakan fungsi kelembagaan (menyangkut visi dan misi sekolah), peraturan, program kerja, kemitraan, dan memimpin sekolah tersebut. Kepala sekolah dapat memberdayakan setiap warga sekolah untuk ikut berpatisipasi dalam pencegahan malaria dan PD3I.
2. Guru dan Guru pembina UKS
Guru dan guru pembina UKS sebagai motor penggerak pelaksanaan dari kebijakan yang ditetapkan sekolah dan mempengaruhi secara langsung untuk melakukan intervensi kepada siswa karena sebagai pembimbing, pengajar, dan pelatihan, guru dihormati dan dipatuhi oleh anak didiknya.
3. KKR (Kader Kesehatan Remaja)
KKR (Kader Kesehatan Remaja) misalnya dokter kecil. Dapat dijadikan sebagai media yang dapat menjembatani siswa lainnya untuk berperilaku yang sesuai dengan prinsip-prinsip kesehatan, tentunya setelah dibekali pengetahuan dan keterampilan yang cukup tentang segala hal yang berkaitan dengan kesehatan baik pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan maupun pembinaan lingkungan sekolah sehat dengan melibatkan instansi kesehatan seperti puskesmas ataupun dinas kesehatan. Karena dokter kecil mempengaruhi teman-temannya untuk mengikuti kegiatan yang mendukung pencegahan malaria dan PD3I di sekolah. Karena dengan usia yang sebaya kecenderungan untuk elakukan komunikasi dan bertukar pikiran akan lebih mudah.
• Sekolah
Sebagai tempat pelaksanaan kegiatan program pencegahan malaria berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan.
• Puskesmas
Berperan memberikan informasi mengenai penyakit malaria baik itu pencegahan maupun penangannanya, serta memberikan imunisasi untuk PD3I.
B. STAKEHOLDER PENDUKUNG
Merupakan stakeholder yang tidak mempunyai kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek. Tetapi emiliki kepedulian (consern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
Misalnya:
• Aparat desa diwilayah SD tersebut berada (perangkat desa, kader desa, dll). Mendukung dan membantu keberhasilan program yang dikeluarkan sekolah.
• LSM atau lembaga desa. Misalnya karang taruna dan PKK. Mereka membantu pembayaran informasi terkait kebijakan yang dikeluarkan sekolah (misal program pencegahan penyakit malaria dan PD3I).
o Orang tua siswa. Merupakan bagian dari masyarakat di luar sekolah yang memiliki kesediaan untuk membantu dalam mendidik dan menanamkan Perilaku yang mendukung pencegahan terhadap malaria kepada anaknya, sehingga anaknya akan dapat menerapkan kebiasaan tersebut dilingkungan sekolahnya.
C. STAKEHOLDER KUNCI
Merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam pengambilan keputusan, seperti melahirkan kebijakan berupa PERDA.
Misalnya:
• Pemerintah kabupaten/kota setempat
• DPR kabupaten/kota
Peran Pemerintah Daerah dapat melahirkan kebijakan berupa Perda (Peraturan Daerah) tentang pembinaan dan pengembangan UKS/lingkungan sekolah sehat. Kebijakan satu pintu dalam pelaksanaan kegiatan UKS agar terlaksana koordinasi/keterpaduan lintas sektor dalam arus komunikasi dan informasi yang menyangkut UKS/lingkungan sekolah sehat.
• Dinas pendidikan
Dinas pendidikan merupakan gerbong terdepan yang akan menentukan berhasil atau tidaknya program UKS/lingkungan sekolah sehat. Untuk itu ada beberapa kebijakan yang dapat dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan antara lain :
1. Mensyaratkan setiap kepala sekolah yang akan di angkat harus memiliki kemampuan dibidang Publik Health. Ini dapat dilakukan melalui Fit and Proper Test bagi para kepala sekolah.
2. Mengajak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/NGO untuk lebih peduli terhadap kemajuan pendidikan kesehatan sekolah.
• Dinas Kesehatan
1. Dinas Kesehatan menjadikan program UKS sebagai program unggulan di Kabupaten dengan menetapkan UKS sebagai Indikator kinerja Kewenangan Wajib Standar Pelayanan Minimal (KWSPM) bidang kesehatan.
2. Mengutus petugas kesehatan untuk melakukan imunisasi dan memberikan pemberian informasi tentang pencegahan malaria dan PD3I.
3. Training of Trainer tentang pencegahan malaria bagi guru dan guru pengelola UKS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar